Find Us On Social Media :

Bolehkan Berhubungan Badan Saat Puasa Ramadan 2024? Ini Hukum dalam Islam Jika Tak Sengaja Melakukan

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 28 Februari 2024 | 05:00 WIB

Ilustrasi | Bolehkan Berhubungan Badan Saat Puasa Ramadan 2024?

Grid.ID - Bolehkan pasangan suami istri berhubungan badan saat puasa Ramadan 2024?

Pertanyaan sederhana itu kerap kali terbesit bagi umat muslim yang telah sah jadi suami istri jelang bulan Ramadan 2024.

Seperti diketahui, Ramadan merupakan bulan istimewa di mana seluruh muslim wajib menjalankan ibadah puasa.

Ibadah puasa tak hanya menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu selama satu bulan penuh.

Lalu apakah pasangan suami istri yang sudah sah juga dilarang berhubungan badan selama bulan suci?

Dan apakah akan batal puasa jika tetap dilakukan?

Melansir Serambinews.com, sejatinya, hubungan badan suami istri saat bulan Ramadan tetap boleh dilakukan, bahkan tidak membatalkan puasa.

Namun perlu diingat, aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di malam hari.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Baca Juga: Terpaksa Sahur Pakai Mie Instan Saat Ramadan 2024? Yuk Simak Tips Sehat Mengolahnya Biar Tambah Kandungan Gizinya

Apabila hal tersebut dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya akan membatalkan puasanya," kata Musta'in.

Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187: "Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Kifarat Jika Melakukan Hubungan Siang Hari

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, hukum tentang berhubungan badan ini juga dijelaskan dalam hadis Bukhari dan Muslim.

Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang yang berjimak (hubungan seksual) di siang hari saat Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan kifarat (denda).

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jimak adalah:

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya

2. Kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka berpuasa dua bulan berturut-turut

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Makan Es Buah Saat Bulan Ramadan 2024, Simbol Rasa Kehilangan yang Tak Boleh Diremehkan

3. Kalau tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin

4. Kalau masih tidak mampu juga, maka bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Di sisi lain, jika seseorang berjimak di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan.

Hal ini karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa. Di mana Rasulullah Saw bersabda:

“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa.” (HR. Ibnu Hibban).

Ada pula hadis lain yang berbunyi:

“Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

(*)