Grid.ID - Artis Luna Maya kepergok pakai kaos branded saat nyoblos di Pemilu 2024.
Nyoblos di Pemilu 2024, Luna Maya diam-diam pakai kaos harga Rp 15 jutaan.
Lantas seperti apa potret cantik Luna Maya saat nyoblos di Pemilu 2024?
Seperti diketahui, Luna Maya baru-baru ini antusias merayakan pesta demokrasi.
Pacar Maxime Bouttier ini menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu (14/02/2024).
Ia pun melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dekat rumahnya.
Seperti artis lain, Luna juga mengabadikan momen spesial itu di akun Instagramnya @lunamaya.
Di unggahan itu, Luna memajang beberapa foto dan video saat melakukan pencoblosan.
"Sebagai warga negara, kita harus menggunakan hak pilih kita. Semoga siapa pun yang mendapatkan amanah, please jangan kecewakan kami yaaa. #pemilu2024," tulisnya.
Di foto itu, Luna Maya tampil kece dan cantik jelita.
Kali ini, ia memilih outfit casual dan sederhana.
Ya, artis berdarah Austria ini tampak memakai kaos garis-garis warna pink.
Ia lantas memadupadankan kaos itu dengan celana model high waist warna beige.
Tak seperti biasanya, kali ini Luna Maya tampil polosan.
Ia tampak tak memakai make up tebal dan tampil natural.
Mantan pacar Ariel NOAH itu juga tampak mengurai rambut panjangnya.
Walau simple, rupanya outfit Luna Maya itu memiliki harga yang fantastis lho.
Untuk kaosnya saja, Luna tampak memakai brand Dior.
Kaos simple itu ternyata dibanderol dengan harga Rp 15 juta.
"#Lunamaya wearing DIOR - Piony Stripe Pink Sweatshirt from therealreal website $995 / 15.699.000 IDR," tulis akun Instagram @lunamayacloset.
Mengetahui harga fantastis itu, netizen pun syok bukan main.
Netizen menilai harga kaos Luna setara dengan harga motor.
"Bajunya dapet scoopy satu," tulis akun @kdk***.
"Simple tp harganya," imbuh akun @rin***.
"Omegod.....ckckck bukn maeeen," timpal akun @pus***.
Seperti dikeratahui, Pemilu 2024 resmi digelar pada Rabu (14/02/2024).
Di Pemilu 2024 ini, masyarakat Indonesia memilih lima jabatan politik.
Lima jabatan politik itu adalah Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
(*)