Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (21/2/2024).
Dalam persidangan tersebut, Christopher Stefanus Budiarto didakwa atas pasal penipuan atau penggelapan.
Menanggapi dakwaan ini, pria yang akrab disapa Stefan ini menyebut bahwa dirinya akan mengajukan eksepsi.
"Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Stefan kepada awak media usai menjalani sidang perdananya, Rabu (21/2/2024).
Sementara itu, kuasa hukumnya, Darius Situmorang menjelaskan bahwa ada beberapa poin keberatan yang akan diajukan.
Yang pertama adalah tentang perjanjian sewa mobil di mana Jessica Iskandar atau Jedar setuju untuk menyerahkan mobilnya kepada Stefan untuk dibawa ke Bali.
"Terkait penyerahan mobil itu yang klien kami sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada si Jessica Iskandar untuk mobil yang dia memang akan dibawa ke Bali," jelas Darius kepada awak media.
"Nah ini yang kami pertanyakan, apakah penyerahan itu memang diperbolehkan. Kan gitu. Nggak mungkin dia bawa ke sana ke Bali namun kok tiba-tiba bisa ada di sana."
"Kan pasti ada perjanjian yang ada di sana. Kan pasti ada perjanjian yang memang sudah disampaikan dan ada persetujuan. Ini nanti kami masukan ke eksepsi kami nanti," lanjutnya.
Setelah itu, pihak Stefan juga mempertanyakan dakwaan JPU yang bertambah menjadi dua dakwaan, yaitu penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Christopher Stefanus Budianto Didakwa Atas Penipuan atau Penggelapan Terhadap Jessica Iskandar