Find Us On Social Media :

Keberatan dengan Dakwaan JPU, Tersangka Penipuan Jessica Iskandar Akan Ajukan Eksepsi

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 21 Februari 2024 | 18:17 WIB

Christopher Stefanus Budianto (CSB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Darius menduga JPU tidak yakin dengan pasal yang harus didakwakan kepada Stefan.

Apalagi sejak awal adanya laporan polisi hingga berkas dinyatakan P21, Stefan hanya disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Nah ini makanya kita merasa kok pilihannya begini. Kalau memang dia merasanya satu pasal ya satu pasal aja. Jangan ditambah atau. Nih berarti pasal ini dia masih meragukan. Mau dimasukin yang mana ini pasalnya. Yg 372 atau 378? Nah ini yang kita coba tanyakan," ujar Darius.

"Sedangkan yang sebenernya dari laporan-laporan polisi perkembangan polisi dan segala-galanya, sampai penetapan tersangka, sampai klien kami sudah ditetapkan P21 dan dikirim ke kejaksaan itu hanya pasal 372. Nggak ada pasal yang lain. Nah ini kenapa ada pasal yang lain?" tandasnya.

Adapun sidang selanjutnya yang beragendakan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024) mendatang.

Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.

Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.

Christopher pun langsung dipulangkan ke Indonesia pada bulan November 2023 lalu.

(*)