Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (21/2/2024).
Dalam persidangan tersebut, Christopher Stefanus Budiarto didakwa atas pasal penipuan atau penggelapan.
Menanggapi dakwaan ini, pria yang akrab disapa Stefan ini menyebut bahwa dirinya akan mengajukan eksepsi.
"Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Stefan kepada awak media usai menjalani sidang perdananya, Rabu (21/2/2024).
Sementara itu, kuasa hukumnya, Darius Situmorang menjelaskan bahwa ada beberapa poin keberatan yang akan diajukan.
Yang pertama adalah tentang perjanjian sewa mobil di mana Jessica Iskandar atau Jedar setuju untuk menyerahkan mobilnya kepada Stefan untuk dibawa ke Bali.
"Terkait penyerahan mobil itu yang klien kami sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada si Jessica Iskandar untuk mobil yang dia memang akan dibawa ke Bali," jelas Darius kepada awak media.
"Nah ini yang kami pertanyakan, apakah penyerahan itu memang diperbolehkan. Kan gitu. Nggak mungkin dia bawa ke sana ke Bali namun kok tiba-tiba bisa ada di sana."
"Kan pasti ada perjanjian yang ada di sana. Kan pasti ada perjanjian yang memang sudah disampaikan dan ada persetujuan. Ini nanti kami masukan ke eksepsi kami nanti," lanjutnya.
Setelah itu, pihak Stefan juga mempertanyakan dakwaan JPU yang bertambah menjadi dua dakwaan, yaitu penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Christopher Stefanus Budianto Didakwa Atas Penipuan atau Penggelapan Terhadap Jessica Iskandar
Darius menduga JPU tidak yakin dengan pasal yang harus didakwakan kepada Stefan.
Apalagi sejak awal adanya laporan polisi hingga berkas dinyatakan P21, Stefan hanya disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Nah ini makanya kita merasa kok pilihannya begini. Kalau memang dia merasanya satu pasal ya satu pasal aja. Jangan ditambah atau. Nih berarti pasal ini dia masih meragukan. Mau dimasukin yang mana ini pasalnya. Yg 372 atau 378? Nah ini yang kita coba tanyakan," ujar Darius.
"Sedangkan yang sebenernya dari laporan-laporan polisi perkembangan polisi dan segala-galanya, sampai penetapan tersangka, sampai klien kami sudah ditetapkan P21 dan dikirim ke kejaksaan itu hanya pasal 372. Nggak ada pasal yang lain. Nah ini kenapa ada pasal yang lain?" tandasnya.
Adapun sidang selanjutnya yang beragendakan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024) mendatang.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.
Christopher pun langsung dipulangkan ke Indonesia pada bulan November 2023 lalu.
(*)