Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Asuransi diduga menjadi dugaan motif kematian Dante?
Kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas masih menyisakan pertanyaan.
hal itu berkaitan dengan motif pelaku YA yang tega tenggelamkan Dante belum diketahui.
Dilansir dari Tribun Trends, asuransi Dante diduga menjadi dugaan motif YA menenggelamkan anak Tamara itu.
Diketahui asuransi dapat dicairkan bila Dante meninggal dunia.
Namun sahabat Tamara yakni Soraya Rasyid membantah adanya motif tersebut.
"Itu adalah fitnah banget," ujar Soraya.
Ia mengetahui dari Tamara bahwa asuransi milik Dante sudah lama tidak aktif.
"Aku tanya kan, 'Ra Dante emang ada asuransi?'. 'Ada tapi udah lama gak gue bayar karena CC gua mati jadi auto debetnya udah gak kebayar lagi," ujar Soraya.
Bahkan sebelumnya Tamara membawa Dante ke rumah sakit menggunakan uangnya sendiri.
"Dante dirawat itu terakhir sebelum pergi, itu dia ngeluarin uang sendiri, gak pakai asuransi, karena asuransinya mati," terang Soraya.
Dilansir dari Kompas.com, Tamara Tyasmara bahkan telah melalui proses pemeriksaan oleh polisi.
Ia datang bersama ibundanya ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/2/2024).
Keduanya diketahui telah memberikan keterangan tambahan sebagai saksi.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin.
"Klien kami Mba Tamara diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan. Hari ini juga ada saksi dari orangtua Mba Tamara juga diperiksa," terangnya.
"Pertanyaannya kurang lebih sembilan, hanya mungkin karena ada beberapa pertanyaan yang baru, jadi perlu dijelaskan lebih detail," tambahnya.
Lebih lanjut Sandy juga membeberkan pihaknya telah memberikan beberapa bukti tambahan.
"Sudah kami tambahkan juga ada beberapa bukti tambahan. Jadi sudah disampaikan, itu saja," jelas Sandy.
Pemeriksaan kembali terhadap Tamara Tyasmara akan kembali digelar terkait pemeriksaan tambahan BAP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(*)