Find Us On Social Media :

Dokumen Persyaratan dan Biaya untuk Daftar Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 23 Februari 2024 | 11:01 WIB

Foto background biru Lesti Kejora dan Rizky Billar

Grid.ID - Pasangan yang akan menikah tentu punya banyak persiapan yang harus dilakukan.

Bukan cuma untuk menggelar acara akad atau resepsi, persyaratan dokumen untuk mendaftarkan pernikahan juga penting untuk dilengkapi.

Calon pengantin yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melengkapi dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.

Kira-kira apa saja dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat daftar nikah di KUA?

Serta berapa biaya menikah di KUA?

Simak informasi lengkapnya berikut ini, yuk!

Persyaratan Daftar Nikah di KUA

Syarat daftar nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan berikut ini.

1. Persyaratan umum

Baca Juga: Viral, Pria di India Meninggal Dunia Usai Jalani Operasi Perbaikan Senyum Jelang Pernikahan, Ternyata Ini Sebabnya

2. Dokumen Daftar Nikah untuk Laki-laki

Baca Juga: 5 Tips Memilih Gaun Pengantin, Ciptakan Momen Bahagia dengan Penampilan yang Sempurna!