3. Dokumen Daftar Nikah untuk Perempuan
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
- Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
- Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi
- Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
- Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar)
- Pas foto 3x2 berlatar biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama (5 lembar)
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Biaya Menikah di KUA
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak menyebutkan kalau menikah di KUA tidak dipungut biaya atau gratis.
Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun.
Ketentuan ini berlaku jika pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.
Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.
Apabila pernikahan yang dilangsungkan di KUA digelar di luar jam kerja, maka akan ada biaya yang dikenakan kepada pasangan calon pengantin.
Biaya menikah di KUA di luar jam kerja ini sama dengan biaya menikah di luar KUA, seperti di rumah, masjid dan lain-lain.
Adapun biaya menikah di KUA di luar jam kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 adalah sebesar Rp 600.000.
Itu dia beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk daftar nikah di KUA.
Semoga informasinya membantu, ya!
(*)