Find Us On Social Media :

Dokumen Persyaratan dan Biaya untuk Daftar Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 23 Februari 2024 | 11:01 WIB

Foto background biru Lesti Kejora dan Rizky Billar

3. Dokumen Daftar Nikah untuk Perempuan

Biaya Menikah di KUA

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak menyebutkan kalau menikah di KUA tidak dipungut biaya atau gratis.

Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun.

Ketentuan ini berlaku jika pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.

Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Gagal Bikin Pangling, Makeup Pengantin ini Malah Fail Abis, Simak Tips Pilih MUA Pernikahan Supaya Gak Menyesal!

Sementara untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.

Apabila pernikahan yang dilangsungkan di KUA digelar di luar jam kerja, maka akan ada biaya yang dikenakan kepada pasangan calon pengantin.

Biaya menikah di KUA di luar jam kerja ini sama dengan biaya menikah di luar KUA, seperti di rumah, masjid dan lain-lain.

Adapun biaya menikah di KUA di luar jam kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 adalah sebesar Rp 600.000.

Itu dia beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk daftar nikah di KUA.

Semoga informasinya membantu, ya!

(*)