Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang santri yang tega setrika badan temannya di Malang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, santri berinisial AF (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
AF merupakan santri di pondok pesantren Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sementara korban diketahui berinisial ST (15) yang mengalami penganiayaan berupa disetrika oleh pelaku pada (4/12/2023) lalu.
Awal mula terjadinya penganiayaan itu adalah saat korban meminta baju cucian kepada pelaku.
Diketahui pelaku merupakan petugas cuci baju di pondok pesantren tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.
"Diduga korban meminta bajunya dengan nada tinggi, sehingga membuat AF emosi," ujarnya.
Setelah terbakar emosi, pelaku langsung memiting tubuh korban dan menaikkannya ke atas meja setrika.
Setelahnya pelaku langsung menyetrika tubuh korban.