Kendati saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Dilansir dari Tribunnews, alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka adalah karena sudah mendekati waktu ujian nasional.
"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa."
"Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.
Diketahui sebelumnya AF juga kerap melakukan pelecehan secara fisik dan juga verbal kepada korban.
Rentetan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban sudah terjadi sejak 4 Desember 2023 lalu.
Akibat perbuatan tersangka, dada kiri korban sampai melepuh dan menderita luka bakar yang cukup parah.
"Dada kiri korban melepuh dan merasa kesakitan dikarenakan uap setrika yang panas," ujar Gandha.
Baca Juga: Bak Cerita FTV, TNI Nyamar jadi Tukang Batagor Demi PDKT dengan Gadis Santri, Endingnya Bikin Iri
Selain itu, kedua santri juga diketahui sudah memiliki hubungan yang tidak akur hingga dendam pribadi.
"Kedua santri ini memang sebelumnya memiliki hubungan yang tidak baik. Sebelumnya tersangka sering mem-bully korban dengan kekerasan fisik."
"Namun korban tak pernah melawan," jelas Gandha.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 3 tahun penjara.
(*)