Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas kasus produksi film porno yang dirampungkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun tersangka dalam kasus produksi film porno ini di antaranya adalah Siskaeee.
Berkas perkara ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (21/2/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, kepada awak media.
"Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, penyidik telah melakukan kegiatan tahap 1, dalam proses penyidikan itu ada namanya tahap 1 atau proses pengiriman berkas perkara terhadap kasus ini."
"Tersangkanya ada 12, saudari FCN atau S, dan 11 tersangka lainnya. Telah dikirim berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kombes Ade pada Jumat (23/2/2024).
Hingga sekarang, penyidik sedang menunggu Kejaksaan Tinggi meneliti berkas perkara tersebut.
Setelah selesai diteliti kelengkapannya, akan dilakukan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka.
"Saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta," lanjut Kombes Ade.
Sebagai informasi, total ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno ini.
Baca Juga: Siskaee Dinyatakan Sehat, Polisi Tak Temukan Gangguan Kejiwaan