Grid.ID - Pernahkah kamu mendengar istrilah perjanjian pra nikah?
Kini banyak calon pengantin yang membuat perjanjian pra nikah sebelum meresmikan hubungan dalam ikatan pernikahan.
Bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah serta apa saja manfaatnya untuk pasangan suami istri?
Meski tidak wajib, namun perjanjian pra nikah punya peran penting dalam kehidupan rumah tangga terutama untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban, baik untuk suami maupun istri.
Apa itu perjanjian pra nikah?
Menurut Happy Susanto dalam Jurnal Dinamika Hukum (2008) menyebut perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.
Isi perjanjian ini, nantinya akan mengikat hubungan perkawinan keduanya.
Mengutip laman hukumonline.com, perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan yang memiliki isi yang bervariasi.
Tapi kebanyakan perjanjian pra nikah berisi mengenai masalah pembagian harta kekayaan dari kedua calon mempelai.
Baca Juga: Risiko Calon Istri TNI, Ayu Ting Ting Harus Lakukan Tes ini Sebelum Dinikahi Lettu Fardhana
Namun perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah, dan sebagainya.
Kapan perjanjian pranikah dibuat?