Umumnya perjanjian pra nikah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani sebelum proses ijab kabul.
Tapi perjanjian pranikah sekarang bisa dibuat selama masih terikat perkawinan yang sah, sesuai ketentuan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 terkait tafsir Pasal 29 ayat (1), (3), (4) UU Perkawinan.
"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUH Per mengatur, perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Mengutip laman iblam.ac.id, ada beberapa manfaat membuat perjanjian pra nikah, antara lain sebagai berikut.
- Mengatur pemisahan harta kekayaan, pemisahan hutang, dan tanggung jawab terhadap anak hasil pernikahan
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja
- Memberikan jaminan finansial setelah pernikahan dan rasa aman dalam hubungan
- Menjamin kepentingan usaha masing-masing
Alasan Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Ada beberapa alasan mengapa perjanjian pra nikah dibuat, antara lain sebagai berikut.
- Terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak dari pada pihak yang lain.
- Kedua belah pihak masing-masing membawa masukan yang cukup besar.
- Masing-masing mempunyai usaha sendiri, sehingga apabila salah satu jatuh pailit, harta pihak lain tidak ikut terseret.
- Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum perkawinan, dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Dosen S2 Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Noor Septianti menjelaskan soal jenis surat perjanjian dalam pernikahan.
"Itu kan bisa dibuat sebelum menikah, pada saat pernikahan berlangsung, atau setelah menikah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).