Grid.ID - Pernahkah kamu mendengar istrilah perjanjian pra nikah?
Kini banyak calon pengantin yang membuat perjanjian pra nikah sebelum meresmikan hubungan dalam ikatan pernikahan.
Bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah serta apa saja manfaatnya untuk pasangan suami istri?
Meski tidak wajib, namun perjanjian pra nikah punya peran penting dalam kehidupan rumah tangga terutama untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban, baik untuk suami maupun istri.
Apa itu perjanjian pra nikah?
Menurut Happy Susanto dalam Jurnal Dinamika Hukum (2008) menyebut perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.
Isi perjanjian ini, nantinya akan mengikat hubungan perkawinan keduanya.
Mengutip laman hukumonline.com, perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan yang memiliki isi yang bervariasi.
Tapi kebanyakan perjanjian pra nikah berisi mengenai masalah pembagian harta kekayaan dari kedua calon mempelai.
Baca Juga: Risiko Calon Istri TNI, Ayu Ting Ting Harus Lakukan Tes ini Sebelum Dinikahi Lettu Fardhana
Namun perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah, dan sebagainya.
Kapan perjanjian pranikah dibuat?
Umumnya perjanjian pra nikah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani sebelum proses ijab kabul.
Tapi perjanjian pranikah sekarang bisa dibuat selama masih terikat perkawinan yang sah, sesuai ketentuan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 terkait tafsir Pasal 29 ayat (1), (3), (4) UU Perkawinan.
"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUH Per mengatur, perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Mengutip laman iblam.ac.id, ada beberapa manfaat membuat perjanjian pra nikah, antara lain sebagai berikut.
- Mengatur pemisahan harta kekayaan, pemisahan hutang, dan tanggung jawab terhadap anak hasil pernikahan
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja
- Memberikan jaminan finansial setelah pernikahan dan rasa aman dalam hubungan
- Menjamin kepentingan usaha masing-masing
Alasan Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Ada beberapa alasan mengapa perjanjian pra nikah dibuat, antara lain sebagai berikut.
- Terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak dari pada pihak yang lain.
- Kedua belah pihak masing-masing membawa masukan yang cukup besar.
- Masing-masing mempunyai usaha sendiri, sehingga apabila salah satu jatuh pailit, harta pihak lain tidak ikut terseret.
- Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum perkawinan, dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Dosen S2 Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Noor Septianti menjelaskan soal jenis surat perjanjian dalam pernikahan.
"Itu kan bisa dibuat sebelum menikah, pada saat pernikahan berlangsung, atau setelah menikah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Dokumen Persyaratan dan Biaya untuk Daftar Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Noor menjelaskan, pasangan yang belum menikah dapat membuat perjanjian pranikah di notaris. Hal tersebut juga berlaku bagi pasangan suami-istri.
"Pasangan itu sudah membuat kesepakatan (lalu) boleh datang ke notaris (untuk) dibuatkan perjanjian (berisi) apa yang dikehendaki suami-istri selama perjanjian," jelasnya.
Perjanjian pranikah atau perkawinan ini diperlukan untuk memisahkan harta suami dan istri.
Jika tidak dibuat, UU Perkawinan mengatur agar harta pasangan itu menjadi milik bersama selama terjalin pernikahan.
Kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tersebut harus disetujui kedua pihak dan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.
Contohnya, suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Pasangan yang belum menikah perlu membawa KTP saat membuat perjanjian pranikah di notaris. Sementara suami-istri perlu menunjukkan KTP dan akte perkawinan atau buku nikah sebagai bukti telah menikah.
"Surat yang dibuat di notaris tadi (kemudian) diserahkan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk umat non-Muslim dan ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk Muslim. Perjanjian itu akan dicatat di buku nikah," lanjut dia.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Teman Menikah, Ternyata Bisa Menandakan Petaka, Ada Seseorang yang Berkhianat?
Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan yang tidak tercatat berarti tidak berlaku.
Noor menambahkan, pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah atau perkawinan perlu membayar biaya notaris.
Namun, besarnya biaya ini tergantung notaris yang dipilih.
Tidak ada nominal pasti dalam UU terkait biaya tersebut.
(*)