Find Us On Social Media :

Astaghfirullah! Demi Gandakan Uang Melalui Ritual, Pria di Yogyakarta Nekat Gadaikan Mobil Rental, Pelaku Terlilit Utang hingga Tergiur Janji Manis Seorang Dukun

By Ines Noviadzani, Minggu, 25 Februari 2024 | 19:49 WIB

Tiga orang pria di Yogyakarta nekat gadaikan mobil rental demi ikuti ritual penggandaan uang

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Tiga pria di Yogyakarta nekat menggadaikan mobil rental demi ikuti ritual penggandaan uang melalui dukun.

Dilansir dari Kompas.com, diketahui ketiga pelaku berinisial TE (55), W (62), dan P (54).

Ketiganya nekat menggadaikan mobil lantaran ingin mengikuti sebuah ritual.

Ritual yang dimaksud yakni penggandaan uang yang nantinya akan digunakan untuk membayar utang.

Pada awalnya pelaku menyewa mobil Xenia hitam pada (29/1/2024).

Alasan meminjam mobil adalah untuk pergi ke Binjai, Sumatera Utara.

Pemilik mobil yang mengenal pelaku pun setuju dengan harga Rp 350.000 per hari selama 10 hari lamanya.

Namun malang nasib di pemilik mobil, pelaku tak juga menyetor uang hingga hari ke-18.

Baca Juga: Viral, Guru Selingkuhi Istri Sah dan Pacari Muridnya Sendiri hingga Foto Mesra Saat Study Tour Bocor: Istrinya Cantik, Pinter, S2, Kurang Apa? 

Selain itu mobil miliknya juga tak kembali.

Dilansir dari Tribun Trends, diketahui pelaku menggadaikan mobil ke perorangan di Seyegan, Sleman.

Nilai gadainya pun diketahui sebesar Rp 25.000.000.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ujar Kapolsek Toha.

Lebih lanjut, melalui pemeriksaan oleh polisi, diketahui sebanyak Rp 15 juta dari uang gadai digunakan untuk usaha menggandakan uang melalui dukun di Magelang.

Pelaku masing-masing mendapat 3.500.000 dari uang gadai yang diperoleh.

Sementara sisanya digunakan untuk menutup biaya lain-lain.

Pelaku diketahui tergiur janji manis sang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengab Pasal 378 KUHP dannatau 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman penjara maksimal empat tahun.

(*)