Dilansir dari Kompas.com, seorang anggota Bhayangkari yang dikenal dengan inisial KD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan oleh suaminya sendiri atas tuduhan terlibat dalam kasus perzinahan.
Suaminya, seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dengan inisial AH, melaporkan perbuatan tersebut setelah kembali dari kunjungan ke Kota Makassar saat sedang menjalani pendidikan perwira.
Iptu AH, yang berusia 29 tahun, secara resmi membuat laporan dengan bukti registrasi STTLP/B/912/X/2023/POLDA SULSEL pada tanggal 14 Oktober 2023.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengonfirmasi adanya laporan dari Iptu AH dan menyatakan bahwa Bid Propam Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Komang menegaskan bahwa perilaku KD tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki seorang istri anggota kepolisian, bahkan disebutkan bahwa KD tidak mampu menjaga harkat dan martabat suaminya.
Skandal perselingkuhan KD terungkap saat Iptu AH mulai merasa curiga terhadap hubungan jarak jauh (LDR) dengan sang istri selama proses pendidikannya.
Setelah pulang dari pendidikan, Iptu AH melakukan penyelidikan dengan memeriksa handphone milik KD.
Iptu AH sangat terkejut melihat foto KD bersama seorang pria yang tidak dikenal, dan tidak hanya itu, tetapi gambar tersebut juga menunjukkan KD tanpa busana.
(*)