Dilansir dari Tribun Trends, insiden penganiayaan terjadi di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong, Meulaboh pada Kamis (8/2/2024).
Penganiayaan dilakukan dengan cara memasukkan benda asing ke tubuh korban hingga dibanting.
Lebih malangnya, korban ternyata sempat memohon ampun agar jangan disiksa lagi.
Hal itu terungkap saat kronologi kejadian diceritakan oleh pelaku.
Pelaku yang saat itu memasukkan tang ke anus korban, membuat korban sangat kesakitan hingga memohon ampun.
Polisi saat ini telah mengamankan pelaku dengan beberapa barang bukti.
Diketahui barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning yang dikenakan korban.
Selain itu juga diamankan satu baju dan celana panjang milik korban.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku terancam penjara 15 tahun dan dikenakan pasal berlapis.
Pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHP.
(*)