Find Us On Social Media :

Innalillahi, Balita di Aceh Tewas Dianiaya Pacar Ibunya dengan Sadis, Korban Sempat Teriak Mohon Ampun Namun Tak Digubris

By Ines Noviadzani, Senin, 26 Februari 2024 | 12:50 WIB

Seorang balita di Aceh tewas di tangan pacar ibunya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Nasib pilu dialami oleh seorang balita yang dianiaya hingga tewas oleh pacar ibunya.

Dilansir dari Kompas.com, korban diketahui berinisial BG (5) asal Kabupaten Aceh Barat.

Pelaku merupakan pacar ibu korban yang berinisial AZ (22).

Diketahui korban meninggal dunia pada Kamis (8/2/2024), malam harinya.

Lebih parahnya, usai menganiaya korban, AZ menyerahkan korban ke tangan ibunya dalam kondisi sudah lemas.

Saat itu ibu korban, PR (27) membawa anaknya ke RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Namun sayang nyawa sang anak tak dapat diselamatkan.

Berdasarkan pemeriksaan, kematian korban dianggap tak wajar.

Hal itu pertama kali dilaporkan oleh ayah korban yang sudah bercerai dengan ibu korban.

Ayah kandung korban merasa ada yang janggal dari kematian anaknya hingga melaporkannya ke Mapolres Aceh Barat.

Baca Juga: Sakit Gigi Berujung Petaka, Seorang Pria di Kalimantan Barat Bunuh Istri yang Setel Musik Kencang, Begini Kronologinya

Dilansir dari Tribun Trends, insiden penganiayaan terjadi di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong, Meulaboh pada Kamis (8/2/2024).

Penganiayaan dilakukan dengan cara memasukkan benda asing ke tubuh korban hingga dibanting.

Lebih malangnya, korban ternyata sempat memohon ampun agar jangan disiksa lagi.

Hal itu terungkap saat kronologi kejadian diceritakan oleh pelaku.

Pelaku yang saat itu memasukkan tang ke anus korban, membuat korban sangat kesakitan hingga memohon ampun.

Polisi saat ini telah mengamankan pelaku dengan beberapa barang bukti.

Diketahui barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning yang dikenakan korban.

Selain itu juga diamankan satu baju dan celana panjang milik korban.

Atas perbuatan sadisnya, pelaku terancam penjara 15 tahun dan dikenakan pasal berlapis.

Pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHP.

(*)