Find Us On Social Media :

KPU Beri Santunan untuk 90 Petugas KPPS yang Gugur dalam Pemilu

By Content Marketing, Senin, 26 Februari 2024 | 14:54 WIB

Warga menggotong jenazah Joko Budiono (51) untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). Joko Budiono (51) yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya

Mereka adalah Tri Budi Fitrianto dari KPPS Kasiau Raya, Nisa Fitria dari KPPS Desa Waling, Kutut Supriadi dari KPPS Kelurahan Tanjung, dan Andriyanto dari PPK Kecamatan Tanjung.

Baca Juga: Kalah di Pemilu, Dede Sunandar Banting Setir Jualan Es Teh, Ngaku Ikhlas Terima Kenyataan 

Selanjutnya, Siti Maisaroh dari Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Desa Argo Mulyo, Jaliansyah daeri PPS Desa Solan), dan Resa Nordinah dari KPPS Desa Pulau Ku'u.

Sebagai informasi, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi petugas Pemilu telah diatur pemerintah melalu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Santunan untuk petugas yang meninggal sebesar Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 38,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang sebesar Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Jadi Caleg Modal Rp 100 Ribu, Aldi Taher Raih Perolehan Suara Terbanyak di Partainya

Cara mengajukan santunan

Bagi anggota keluarga KPPS yang ingin mengajukan santunan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Berikut rinciannya.

  1. Fotokopi kartu keluarga (KK) anggota KPPS yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya.
  2. Fotokopi KTP elektronik anggota KPPS yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan.

Khusus yang belum memiliki KTP elektronik, fotokopi KTP dapat. diganti dengan menyertakan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

  1. Fotokopi keputusan pengangkatan anggota KPPS yang masih berlaku.
  2. Fotokopi surat atau akta nikah bagi yang memiliki suami atau istri yang meninggal dunia.
  3. Melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah/kepala desa/pihak yang bersangkutan
  4. Memiliki surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian.
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
  7. Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (dilampirkan jika pemberian santunan dengan cara transfer).

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa petugas KPPS merupakan pahlawan dalam Pemilu.

”Tanpa petugas, Pemilu 2024 tidak akan terlaksana dengan sukses,” ujarnya.