Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Judi Online yang Seret Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Digelar, Status Hukum 2 Artis Dipertanyakan

By Anggita Nasution, Senin, 26 Februari 2024 | 16:06 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan terkait buntut dari dugaan penghentian penyidikan kasus promosi judi online yang diduga dilakukan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Sidang hari ini, para artis yang terlibat tidak hadir dalam persidangan hanya dari pihak Bareskrim dan LP3HI.

Dengan adanya sidang praperadilan ini, LP3HI berharap ada kejelasan terkait status Wulan Guritno dan Nikita Mirzani usai mempromosikan judi online.

"Jadi gini, dari pra-peradilan yang kami ajukan itu adalah kontrol dari masyarakat untuk pelaksanaan perkara oleh penyidik itu yang di ukirkan di undang-undang seperti itu, maka kami mengajukan permohonan," ujar Kurniawan Adi Nugroho dari pihak LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

"Permohonan kami adalah agar para terlapor ini diberikan kepastian hukum dengan menaikkan statusnya," tambahnya.

Menurutnya, beberapa artis yang melakukan promosi judi online sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ajudan Prabowo Subianto Disebut Pacari Nikita Mirzani, Inilah Sosok Mantan Rizky Irmansyah, Tak Kalah Cantik dari Nyai

Namun, ia mempertanyakan mengapa Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tidak ada kejelasan hukum tetapi malah diberhentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian.

"Karena ada beberapa artis di daerah lain ya dengan kasus yang sama promosi judi online itu dinyatakan bersalah oleh hakim sehingga terhadap 2 orang ini kami mohon segera di naikkan statusnya menjadi tersangka," papar Kurniawan Adi Nugroho.