Find Us On Social Media :

Banyak Kejanggalan, Pihak CSB Bantah Semua Dakwaan Soal Penipuan Terhadap Jessica Iskandar

By Anggita Nasution, Selasa, 27 Februari 2024 | 09:07 WIB

Sidang lanjutan terdakwa Christoper Steffanus Budianto (CSB) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang lanjutan terdakwa Christoper Steffanus Budianto (CSB) kembali digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

Dalam nota keberatan, CSB melalui kuasa hukumnya, Darius Situmorang, membantah semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Darius Situmorang juga melihat bahwa kasus ini terlalu dipaksakan.

"Kami sampaikan terkait eksepsi kami nota keberatan karena di sini kan di awal ini sudah dijelaskan mengenai adanya perjanjian sewa menyewa antara pihak CSB dengan pihak Jessica Iskandar," ucap Darius Situmorang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

"Yang mana perjanjian sewa menyewa itu dituangkan adanya perjanjian sewa menyewa dan mereka sudah menanggapi soal perjanjian tersebut," tambahnya.

Darius Situmorang juga menyebut banyak kejanggalan atas dakwaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan," ujar Darius.

Darius Situmorang pun menjelaskan kejanggalan atas dakwaan JPU, yaitu adanya pasal baru dan lokasi yang harusnya menangani kasus ini.

"Seharusnya kan pasal 372 sesuai laporan polisi, namun dari penuntut umum dia mencoba menyampaikan adanya 2 pasal, tapi tidak menjelaskan secara rinci terkait pasal-pasal apa yang disampaikan oleh JPU."

"Dia hanya menyebutkan pasal 372 atau pasal 378, nah ini kami juga sangat menyangka terkait adanya 2 pasal," jelas Darius.

Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan JPU, Tersangka Penipuan Jessica Iskandar Akan Ajukan Eksepsi