Sementara dilansir dari Kompas.com, saat ini keempat tersangka telah diamankan pihak kepolisian.
"Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan lebih lanjut," ujar Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Bramastyo Priaji.
Diketahui tersangka berinisial MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17).
Keempat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban berasal dari daerah yang berbeda.
Sementara motif dari para tersangka tega melakukan kekerasan terhadap korban adalah karena kesalahpahaman.
Namun saat ini pihak polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tapi itu masih kita dalami lebih lanjut," terangnya.
(*)