Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Wulan Guritno menggugat mantan kekasih berondongnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terkait masalah utang yang belum dikembalikan Sabda Ahessa selama masih pacaran.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi gugatan yang diajukan Wulan Guritno telah masuk sejak 7 Februari 2024.
"Didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Rabu 7 Februari 2024, gugatannya soal perbuatan melawan hukum sebagai tergugatnya Sabda Ahessa," ujar Djuyamto.
Isi gugatan tersebut meminta Sabda Ahessa mengembalikan dana talangan renovasi rumah sebesar Rp396 juta.
Uang tersebut sebelumnya dipinjamkan Wulan Guritno kepada Sabda untuk biaya renovasi rumah yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Namun karena tak kunjung mengembalikan uang tersebut, Wulan akhirnya menggugat sang mantan.
"Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dana talangan renovasi rumah sebesar Rp396 juta," jelas Djuyamto.
Selain itu, Wulan Guritno juga meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta.