Find Us On Social Media :

Wulan Guritno Gugat Mantan Berondong Rp396 Juta Terkait Utang Renovasi Rumah

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 27 Februari 2024 | 11:51 WIB

Wulan Guritno gugat mantan kekasih, Sabda Ahessa

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Wulan Guritno menggugat mantan kekasih berondongnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terkait masalah utang yang belum dikembalikan Sabda Ahessa selama masih pacaran.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi gugatan yang diajukan Wulan Guritno telah masuk sejak 7 Februari 2024.

"Didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Rabu 7 Februari 2024, gugatannya soal perbuatan melawan hukum sebagai tergugatnya Sabda Ahessa," ujar Djuyamto.

Isi gugatan tersebut meminta Sabda Ahessa mengembalikan dana talangan renovasi rumah sebesar Rp396 juta.

Uang tersebut sebelumnya dipinjamkan Wulan Guritno kepada Sabda untuk biaya renovasi rumah yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Namun karena tak kunjung mengembalikan uang tersebut, Wulan akhirnya menggugat sang mantan.

"Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dana talangan renovasi rumah sebesar Rp396 juta," jelas Djuyamto.

Selain itu, Wulan Guritno juga meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Pernah Bucin, Kini Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Usai Putus, Minta Sabda Ahessa Ganti Rugi Rp 100 Juta

"Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta," sambungnya.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir.

Hakim menunda sidang dan akan kembali memanggil tergugat pada Kamis 29 Februari 2024.

"Ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti gak hadir. majelis hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," ujarnya.

(*)