Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki sidang kedua.
Sebelumnya diberitakan kalau LP3HI dan KEMAKI melayangkan gugatan terkait status penyelidikan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno terkait promosi judi online.
Agenda sidang kedua yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2023) ini mendengarjan penyataan dari Bareskrim.
"Agenda hari ini adanya jawaban dari pihak Bareskrim perkara promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani," ujar Kurniawan Adi Nugroho selaku perwakilan LP3HI.
Ia menyayangkan lambatnya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.
Padahak menurut Kurniawan, kasus promosi judi online di beberapa daerah sudah memasuki putusan pengadilan.
"Terhadap jawaban yg diberikan bareskrim tersebut kami melihat terlalu lama. Sementara di sisi lain ada perkara yang sudah ikrah di Bandung, sudah ada putusan pengadilan di mana promosi judi online termasuk tindak pidana," lanjut Kurniawan.
Menurutnya, Bareskrim harusnya bisa lebih cepat memutuskan artis yang terlibat promosi judi online sebagai tersangka.
"Sehingga kalau sudah level bareskrim harusnya lebih pinter lah daripada di daerah, justru sudah cepat bahwa itu tindak pidana sehingga tinggal menentukan siapa tersangka kemudian dinaikkan ke pengadilan," kata Kurniawan.
Ia juga mengaku kurang puas dengan jawaban Bareskrim yang terlalu normatif.