Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @lambegosiip pada Selasa (27/2/2024), Wulan Guritno dikabarkan menggugat Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkap soal gugatan dari Wulan Guritno ini.
"Isi gugatannya terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat terkait dengan dana talangan senilai Rp 360 juta," kata Djuyamto.
Netizen pun memberikan komentar atas unggahan ini.
"Malu banget mesra-mesraan diumbat akhirnya begitulah," tulis akun @aikurniasih.
"Wulan baik ya uang sebanyak itu hasil jerih payah kok percaya gitu," tulis akun @mulyani4605.
"Nah kan sama brondong. Pastinya cuma diporotin doanggg lah," tulis akun @a7121d.
(*)