Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) menolak sepenuhnya gugatan praperadilan Siskaeee.
Melalui ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka terhadap Siskaeee atas kasus film porno adalah sah.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta, Selasa (27/2/2024).
Sri Rejeki mengatakan semua proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Prosedur itu dimulai dengan Siskaeee diperiksa sebagai saksi sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka.
Hanya saja, Siskaeee dianggap tidak kooperatif atas panggilan polisi.
Siskaeee dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polda Metro Jaya) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Hakim.
Baca Juga: Sidang Putusan Siskaee Akan Digelar Besok, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
(*)