Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Metro Tangerang Selatan segera merampungkan dugaan kasus bullying atau perundungan dan kekerasan yang melibatkan siswa Binus School Serpong.
Kini, pihak KPAI masih mengumpulkan fakta terkait kasus tersebut.
Terlebih, KPAI menilai banyak pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Iya, betul (banyak yang tidak sesuai fakta). Kami juga masih ingin mengetahui itu, maksudnya yang dilaporkan dengan visum, harus dicocokkan, itu kendalanya yang seperti itu," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam press conference di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, KPAI juga telah berusaha untuk menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memeriksa fakta lain.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesempatan untuk menemui Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso.
"Hampir setiap hari saya ke kepolisian untuk ketemu pak Kapolres, tetapi belum ketemu. Sibuk, ya (alasannya), ada tugas," ujarnya.
Bahkan, KPAI menilai jika kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong tergolong lambat.
Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Bullying Anak Vincent Rompies, KPAI: Kayak Orang Bingung
Padahal, biasanya penyelesaian kasus perundungan anak bisa rampung maksimal tiga pekan.
"Kalau dari kami, hanya ingin bertemu dengan pak Kapolres, kasus dituntaskan segera, status anak jelas, proses hukum jalan," tandas Diyah.