Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kasus bullying atau perundungan dan kekerasan yang melibatkan anak presenter Vincent Rompies, L, di Binus School Serpong masih menjadi sorotan publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun buka suara soal pendidikan bagi para pelaku.
Selain korban, KPAI berharap agar para pelaku tetap mendapatkan perlindungan termasuk hak bersekolah.
"Kalau korban tentu jelas masih terpenuhi, kalau anak-anak yang berhadapan dengan hukum terduga pelaku memang ini kami sesalkan. Karena sekolah memberikan hak pendidikan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tapi anak-anak terduga pelaku ini diindikasi diminta mengundurkan diri," kata Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI dalam press conference di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, pihak sekolah juga belum bisa memberikan keterangan pasti soal status pendidikan para pelaku.
Adapun KPAI merekomendasikan pihak sekolah bisa memberikan hak bersekolah, misalnya dengan PJJ.
"Kami terus menjadi bagian yang hadir memastikan perlindungan anak secara adil dan proporsional. Kami kordinasi langsung untuk mengklarifikasi."
"Kemarin itu sesuai mandat anak Indonesia tidak boleh putus sekolah, terduga pelaku tetap terpenuhi dengan baik. Yayasan sekolah menyanggupi untuk itu dan kita kawal bersama Dinas Pendidikan Banten dan Kemendikbud," jelas Aris.
Kendati demikian, KPAI menyerahkan perihal teknis pendidikan para pelaku kepada pihak sekolah.
Terlebih, saat ini para pelaku masih berstatus siswa dan tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
"Statusnya kami kasih masukan bisa pembelajaran jarak jauh. Kalau belum dicabut Dapodik masih siswa, semua ada di Dapodik yang terdaftar. Belum ada (surat resmi) keterangan, data anak-anak masih di Dapodik," tandas Aris.
Sebelumnya, Humas Binus School Serpong menyebut bahwa para pelaku sudah tak menjadi bagian dari sekolah tersebut alias dikeluarkan.
Namun, kuasa hukum anak Vincent Rompies menyebut kliennya bukan di-drop out dari sekolah. L diminta untuk mengundurkan diri.
(*)