Find Us On Social Media :

Rekonstruksi Kematian Dante: Tangis Tamara Tyasmara Pecah Pegang Boneka Peraga Almarhum

By Okki Margaretha, Rabu, 28 Februari 2024 | 13:41 WIB

Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2024).

Yudha Arfandi menenggelamkan Dante ke dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (*)