Find Us On Social Media :

Adegan Paling Mengenaskan di Rekonstruksi Tenggelamnya Dante, Angger Dimas Kutuk Yudha Arfandi, Kejam!

By Pradipta R, Kamis, 29 Februari 2024 | 08:04 WIB

Dante dan Angger Dimas - Rekonstruksi kematoan Dante oleh Yudha Arfandi (tersangka)

Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(*)