Grid.ID – Rekonstruksi tenggelamnya Dante dilaksanakan pada Rabu (28/2/2024) di kolam renang Palem Tirta Emas, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan di halama Direskrimum Polda Metro Jaya.
Terdapat 115 reka adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Tersangka Yudha Arfandi pun memeragakan caranya menenggelamkan bocah enam tahun tersebut ke kolam dengan kedalaman 1,5 meter.
Momen itu terjadi pada reka adegan ke-44E yang dimana Yudha menenggelamkan Dante ke dalam air selama 54 detik.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra membacakan runtutan reka adegan di lokasi rekonstruksi.
"Tersangka Yudha menarik korban anak Raden Andante, membenamkan korban anak Raden Andante ke dalam air selama 54 detik," ucap Kompol Bara.
"Tersangka Yudha mendorong agar anak korban Raden Andante tidak dapat menggapai pinggir kolam renang dengan di dorong ke belakang," sebutnya.
Kemudian pada reka adegan ke-44F, Yudha Arfandi memutar badan dan melepas tubuh Dante saat posisi kepala korban terbenam di air.
Berlanjut ke reka adegan 44H, di mana Dante bersuaha menyelamatkan diri dengan mencoba menggapai tepi kolam namun tubuhnya ditarik lagi oleh tersangka.
Hal itu dilakukan berkali-kali sampai Yudha Arfandi mengangkat tubuh korban karena melihat Dante sudah kehabisan nafas.
Baca Juga: Pendukung Yudha Arfandi Bawa Spanduk ke TKP Kematian Dante, Percaya Tersangka Hanya Difitnah
Kejadian itu pun terungkap pada reka adegan ke-45 yang dimana Yudha mengangkat sambil mengguncang tubuh Dante.