Terduga pelaku dijerat Pasal 338 junco Pasal 53, terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang Undang No.12 tahun 1951 Undang Undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Ghatan Saleh terancam pidana 5 tahun penjara dapat dilakukan penahanan.
(*)