Nominal tersebut menurut pihak Wulan Guritno dipinjamkan kliennya untuk merenovasi rumah Sabda Ahessa.
(*)
Wulan Guritno maupun Sabda Ahessa tak hadir dalam sidang gugatan perdata Rp396 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Nominal tersebut menurut pihak Wulan Guritno dipinjamkan kliennya untuk merenovasi rumah Sabda Ahessa.
(*)