Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Sabda Ahessa tengah mengupayakan perdamaian dengan Wulan Guritno terkait digugat Rp396 juta.
Upaya damai dengan Wulan Guritno tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady setelah sidang.
“Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai,” kata kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Pihak Sabda Ahessa pun ingin memberikan ganti rugi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juh masalah ini bisa selesai kekeluargaan seperti itu,” kata kuasa hukum Sabda Ahessa.
“Kami selaku kuasa hukum dari mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian, seperti itu,” terangnya.
Selain itu, pihak Sabda Ahessa juga mengajak Wulan Guritno selaku penggugat untuk menerima upaya damai.
“Kami juga mengajak ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami,” tutup kuasa hukum Sabda Ahessa.
Sebelumnya, pihak Sabda Ahessa membantah memiliki utang ataupun dana talangan ke Wulan Guritno.
Menurutnya uang sejumlah Rp396 juta yang digugat Wulan Guritno merupakan dana kesepakatan bersama.