Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Korban kasus pembullyan di SMA Binus Serpong yang menyeret nama anak artis VR mendapat dua kali perundungan.
Korban kasus pembullyan itu sendiri masih berusia 17 tahun.
Pembullyan tersebut membuat korban mendapatkan beberapa luka di bagian tubuhnya.
"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Tak hanya luka fisik, korban juga disebut mengalami gangguan psikis akibat pembullyan itu.
"Dampak psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan dan stres akut," terang AKP Alvino Cahyadi.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak Polres Tangsel menetapkan 4 tersangka, yaitu E, berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun.
Sementara itu, tujuh siswa lainnya statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Tujuh orang anak berkonflik dengan hukum itu, termasuk putra Vincent Rompies, disangkakan dengan pasal perlindungan anak.