Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa MarifahGrid.ID - Seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan, menuai sorotan publik karena aksinya.Bagaimana tidak, bukannya merasa bersalah setelah selingkuh, ia malah melaporkan istrinya sendiri ke polisi.Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @infoartisviral pada Senin (4/3/2024), pria bernama Irwansyah ini tega melaporkan istrinya, JW, karena penganiayaan.Irwansyah mengaku terluka setelah dipukuli istrinya dengan besi, usai istrinya tersebut mengetahui sang suami selingkuh.Irwansyah kemudian mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya, yang dilakukan JW, istrinya.Pelapor menyebut dirinya dianiaya oleh sang istri menggunakan besi yang membuatnya terluka di bagian kepala dan tangan.Dalam laporannya, pelapor menceritakan saat istrinya memarahinya karena ketahuan selingkuh. Saat itu pelapor melawan dan terjadilah keributan yang berujung pada pemukulan, yang dilakukan terlapor dengan sebilah besi tempat tidur.
"Dalam proses (cerai), mantan istri lah," kata Irwansyah, tak mengakui statusnya yang masih menikah."Ribut tadi saya, di kepala, di sini (menunjuk pergelangan tangan)," sambungnya.
Baca Juga: Curhat Tak Cinta Suami Meski Sudah Punya 7 Cucu Gegara Dulu Dijodohkan, Emak-emak Ini Kena Skakmat Mamah Dedeh: Artinya Anda Kufur Nikmat!Peristiwa ini terjadi di rumah pasangan suami istri di Talang, Jambe Palembang.
Tak disangka, sang suami malah selingkuh dan membelikan baju untuk wanita lain.Jelas saja sang istri geram dan memukul suaminya di siang bolong.Adnan pun melaporkan Ayesha ke polisi dan menuding bahwa istrinya ingin membunuhnya.
Baca Juga: Hoki Seumur Hidup Kepake, Niat Temani Suami, Wanita Ini Malah Ketemu Ed Sheeran di Pasar Santa dan dapat Hadiah IniIa juga mengaku bahwa tengah dalam proses cerai dengan istrinya, sehingga tak masalah jika berhubungan dengan wanita lain.Untunglah klaim Adnan tak bisa dibuktikan sehingga Ayesha bebas dari hukuman.Pekerja sosial pun menuntut Adnan agar ia dihukum karena telah berselingkuh.