Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Pembunuhan seorang wanita di Bukit Pelangi Bogor beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan publik.
Pembunuhan itu diketahui telah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.
Dilansir dari Tribun Trends, kakak kandung korban, Roni tak kuasa menahan tangisnya.
Ia tak percaya sang adik tewas dibunuh oleh orang suruhan dari caleg Devara Putri Prananda dan Dodit Irfansyah yang merupakan kekasihnya.
Kakak korban kemudian menceritakan komunikasi terakhir yang ia lakukan bersama mendiang adiknya.
"Tanggal 15, kak, tolong transferin untuk E-Tol. Udah itu aja. Setelah itu nggak ada komunikasi lagi," ujar Roni.
Roni pun mengutuk perbuatan para pelaku dan mengatakan bahwa hal itu sangat kejam.
"Kejam pak, kejam," ujarnya.
Sementara dilansir Grid.ID dari Kompas.com, ternyata korban dibawa selama 3 hari dari Jakarta ke Banjar.
Jasad korban ditemukan di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024).
Motif pembunuhan diduga lantaran cinta segitiga antara korban dan kedua pelaku.
Kronologi berawal saat korban Indriani diajak pelaku Didot untuk jalan-jalan menggunakan mobil yang telah disewa.
Saat tiba di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Reza kemudian menjerat leher Indriana dengan ikat pinggang selama 15 menit.
Pembunuhan itu pun termasuk ke dalam pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Surawan.
Usai menghabisi nyawa Indriana, kedua pelaku lantas menjemput otak dari pembunuhan, yakni caleg Devara sambil membawa jasad korban.
Jasad korban selama di dalam mobil pun ditutup dengan masker agar seolah-olah sedang tertidur.
"Selama di mobil, korban itu didudukkan di jok belakang, ditutup dengan masker yang seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur," ujar Surawan.
Hingga sampai pada Jumat (23/2/2024), Didot dan Devara membuang jasad korban ke jurang belakang Tugu Gajah Kota Banjar.
Kondisi jasad korban saat dibuang ditutupi dengan selimut.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(*).