Find Us On Social Media :

Bejat, Anak Pejabat Rudapaksa Pacar di Mobil Dinas Orangtua, Ajak 2 Teman yang Sembunyi di Bagasi

By Ines Noviadzani, Senin, 4 Maret 2024 | 18:39 WIB

Anak seorang pejabat di Gowa tega perkosa pacar bersama 2 temannya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang anak pejabat di Gowa, Sulawesi Selatan, memperkosa pacar di dalam mobil dinas orang tuanya.

Tak sendirian, anak pejabat berinisial UC (24) juga mengajak 2 temannya untuk menyetubuhi korban.

Dilansir dari Kompas.com, pada awalnya korban berinisial NM (20) dijemput oleh UC (24) menggunakan mobil milik orangtuanya.

Pelaku membawa korban ke sekitar Danau Mawang, Kabupaten Gowa.

Di tempat itulah korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku.

Tanpa sepengetahuan korban, tiba-tiba muncul 2 orang yang sebelumnya sembunyi di bagasi mobil.

Kedua orang itu lantas menyekap dan hendak mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi rudapaksa."

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," ujar Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

Teriakan korban pun didengar oleh warga yang kemudian mengamankan ketiga pelaku.

Baca Juga: Innalillahi, Mahasiswi di Depok Tewas Dibunuh Pacarnya di Kontrakan, Sempat Diikat dan Dirudapaksa, Begini Kronologinya

Sementara dilansir dari Tribunnews Bogor, pelaku UC (24) yang merupakan anak pejabat ternyata telah memiliki istri.

"Pelaku utama UC ini sudah berkeluarga," ujar Udin.

Keadaan korban kini masih mengalami trauma yang mendalam.

"Korban saat ini masih menjalani penanganan psikis karena menderita trauma berat dan ada satu unit mobil yang kami amankan dan diduga kuat adalah mobil dinas milik pemerintah kabupaten," jelas Udin.

Diketahui korban masih dalam pengawasan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) lantaran mengalami trauma berat.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan, para pelaku dijerat pasal 285 subsider 289 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dua pelaku yang melakukan pencabulan disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(*)