Find Us On Social Media :

Tak Habis Pikir, 2 Lansia di Jepara Perkosa Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Modus Pura-pura Jenguk Nenek Korban yang Lumpuh

By Ines Noviadzani, Senin, 4 Maret 2024 | 19:21 WIB

Dua orang kakek di Jepara memperkosa bocah berusia 13 tahun hingga hamil.

Diketahui korban pertama kali melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Juni 2023.

Lokasi pemerkosaan berada di rumah orang tua korban saat keadaan rumah tengah sepi.

Aksi bejat kedua pelaku pun terjadi berkali-kali dengan iming-iming uang jajan kepada korban.

Perbuatan kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Wahyu.

(*)