Find Us On Social Media :

Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Berstatus Saksi Atas Kasus Judi Online, Gugatan LP3HI Ditolak Pengadilan

By Devi Agustiana, Senin, 4 Maret 2024 | 17:07 WIB

Rudy Marjono, kuasa hukum LP3HI (kanan) saat Grid.ID temui usai sidang, Senin (4/2/2024).

Laporan wartawam Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Gugatan yang diajukan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk menetapkan status Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus promosi judi online ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini ada dua putusan praperadilan terkait dengan kasus WG dan Nikmir ya. Dari putusan ini, hakim praperadilan menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima," kata Rudy Marjono, kuasa hukum LP3HI saat Grid.ID temui usai sidang, Senin (4/2/2024).

Kendati demikian, Rudy legowo dan menghargai semua keputusan Majelis Hakim.

"Tapi dalam hal ini kami mengapresiasi, karena itu hak hakim, melihat sisi normatifnya saja dalam kasus ini," ujarnya.

LP3HI berharap, kasus ini bisa segera menemui titik terang.

Selain itu, lembaga tersebut juga menyarankan kepolisian bisa mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan.

zeus slot
raja slot

"Kami berharap ini jangan terus dibiarkan digantung, dijemur, sehingga kalau memang tidak cukup bukti, ya silakan penyidik mengeluarkan SP3."

"Karena ini menyangkut nasib seseorang, ya."

"Kalau tidak cukup bukti, silakan segera (dicabut), daripada tidak ada perkembangan, sudah hampir enam bulan ini," tegas Rudy.

Sebelumnya, LP3HI dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Status Penyelidikan Promosi Judi Online Nikita Mirzani Dipertanyakan, LP3HI Tidak Puas dengan Jawaban Bareskrim

Gugatan ini terkait buntut dari dugaan penghentian penyidikan kasus promosi judi online yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

(*)