Find Us On Social Media :

KPU Percepat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Berbagai Daerah hingga 5 Maret 2024

By Content Marketing, Senin, 4 Maret 2024 | 17:20 WIB

Siluet anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dan saksi dari partai politik mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surabaya yang digelar di KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/2/2024). KPU Kota Surabaya mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan secara bertahap sampai 5 Maret 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Ia mengaku, seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat selama ini telah berjalan lancar, aman, dan berlangsung tertib.

“Sejauh ini tidak ada persoalan hukum apa pun terhadap pesta demokrasi yang telah berjalan,” tambah Cici.

Dikutip dari pemberitaan Antara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Adiwijaya juga telah menyelesaikan proses sinkronisasi data dari 14 daerah total 24 kabupaten kota di wilayah tersebut.

"Sudah ada 14 daerah yang telah menyampaikan rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Kota," ujar Ahmad Adiwijaya.

Keempat belas daerah tersebut adalah Kabupaten Sidrap, Kota Parepare, Kabupaten Bantaeng, Takalar, Kepulauan Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Wajo.

Beberapa kendala diakui Ahmad sempat ditemui oleh KPU Sulsel. Salah satu contohnya, terdapat wilayah yang belum menyetorkan D1 hasil ke KPU Sulsel.

Namun, ia mengatakan bahwa kondisi  itu dikarenakan dinamika yang terjadi di lapangan kerap berbeda-beda.

"Mungkin saja proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota membutuhkan koreksi dari saksi terhadap rekap tingkat kecamatan. Sebab itu, bagian dari mekanisme akuntabilitas kita menjaga kemurnian suara rakyat yang sudah disalurkan melalui TPS tanggal 14 Februari 2024," katanya.

Baca Juga: Gagal Jadi Anggota DPR Padahal Sudah Dipromosikan Raffi Ahmad, Jeje Govinda Pasrah: Belum Rezeki

Kendati KPU Sulsel baru membuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Minggu (3/3/2024), tetapi masih ada waktu bagi KPU kabupaten kota menyelesaikan rekapitulasi suara tersebut hingga batas akhir yang ditentukan, yaitu 5 Februari 2024 pukul 00.00 WITA.

Sedangkan untuk masa rekap tingkat provinsi akan berlangsung sampai dengan 10 Februari 2024 pukul 00.00 WITA. Ia pun memastikan bahwa proses rekapitulasi di tingkat provinsi akan diselesaikan tepat waktu.

"Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengamanahkan khususnya pada pasal 413 bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir di tanggal 10," ujarnya.