Sebagai informasi, terdapat dua peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Peraturan pertama berasal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Peraturan kedua berasal Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kalah di Pemilu, Dede Sunandar Banting Setir Jualan Es Teh, Ngaku Ikhlas Terima Kenyataan
Kesadaran masyarakat untuk kawal Pemilu meningkat
Tidak hanya KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian maupun TNI yang terlibat dalam pengawasan proses Pemilu 2024, berbagai kalangan masyarakat pun ikut menjaga keberlangsungan pemilu tahun ini.
Jusuf Sinaga, misalnya, warga asal Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, ini merasa perlu ikut mengawal suara hasil Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungannya.
”Ini kesadaran sendiri, sih. Sekecil apapun peran kita insya Allah itu bisa menentukan masa depan bangsa,” ujarnya.
Sependapat dengan Jusuf, warga Pondok Rajeg Cibinong, Bogor Sinta Wirdaningsih juga menganggap peran masyarakat sekecil apapun penting dalam untuk masa depan bangsa.
”Masyarakat punya peran penting dalam mengawasi hasil pemilu. Apalagi, agenda ini hanya dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” katanya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Caroline Paskarina, berpendapat bahwa tingginya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal proses rekapitulasi pemungutan suara memperlihatkan kesadaran yang meningkat untuk mendapatkan hasil Pemilu yang benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat.
”Gerakan ini penting untuk mengawal penyelenggaraan pemilu agar tetap luber jurdil, berintegritas, dan hasilnya sah,” ujar Caroline.