Grid.ID – Proses rekapitulasi dan penghitungan suara berjenjang terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai wilayah.
Hingga Senin (4/3/2024), hasil rekapitulasi suara di berbagai kabupaten telah dikirim ke KPU provinsi masing-masing. Salah satunya, KPU Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dikutip dari rilis resmi, Senin, KPU Kabupaten Tuban Jawa Timur telah mengirim hasil perhitungan suara ke KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (29/2/2024) pukul 16.30 WIB.
Pengiriman berupa Formulir D Hasil atau rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut dikawal secara ketat oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban dan aparat kepolisian.
Ketua Bawaslu Tuban M Arifin menyampaikan, terdapat empat anggota komisioner yang mengawal langsung pengiriman tersebut, termasuk dirinya. Formulir tersebut sampai di kantor KPU Provinsi Jatim pada pukul 18.30 WIB.
"Setelah pengiriman ke KPU Provinsi Jatim, selanjutnya Bawaslu Tuban menunggu jadwal rekapitulasi tingkat provinsi," ujar Arifin.
Pelaksanaan rekapitulasi di Tuban pun dikatakannya berjalan lebih cepat dari jadwal. Hal tersebut dikarenakan semua persoalan dan kendala yang muncul, seperti pemungutan sampai penghitungan sudah terselesaikan di tingkat kecamatan.
Beralih ke Sumatera, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat juga telah menuntaskan semua proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Baca Juga: KPU Beri Santunan untuk 90 Petugas KPPS yang Gugur dalam Pemilu
Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat Cici Darmayanti mengatakan, agenda perhitungan suara seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Barat.
“Rapat rekapitulasi selesai kami laksanakan tanpa ada kendala apa pun,” kata Cici.
Seluruh saksi partai politik yang mengikuti kegiatan tersebut pun menyatakan sepakat menerima seluruh hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Cici menambahkan, seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara akan di bawa ke ke Kota Banda Aceh, guna dilakukan rapat rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Ia mengaku, seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat selama ini telah berjalan lancar, aman, dan berlangsung tertib.
“Sejauh ini tidak ada persoalan hukum apa pun terhadap pesta demokrasi yang telah berjalan,” tambah Cici.
Dikutip dari pemberitaan Antara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Adiwijaya juga telah menyelesaikan proses sinkronisasi data dari 14 daerah total 24 kabupaten kota di wilayah tersebut.
"Sudah ada 14 daerah yang telah menyampaikan rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Kota," ujar Ahmad Adiwijaya.
Keempat belas daerah tersebut adalah Kabupaten Sidrap, Kota Parepare, Kabupaten Bantaeng, Takalar, Kepulauan Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Wajo.
Beberapa kendala diakui Ahmad sempat ditemui oleh KPU Sulsel. Salah satu contohnya, terdapat wilayah yang belum menyetorkan D1 hasil ke KPU Sulsel.
Namun, ia mengatakan bahwa kondisi itu dikarenakan dinamika yang terjadi di lapangan kerap berbeda-beda.
"Mungkin saja proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota membutuhkan koreksi dari saksi terhadap rekap tingkat kecamatan. Sebab itu, bagian dari mekanisme akuntabilitas kita menjaga kemurnian suara rakyat yang sudah disalurkan melalui TPS tanggal 14 Februari 2024," katanya.
Baca Juga: Gagal Jadi Anggota DPR Padahal Sudah Dipromosikan Raffi Ahmad, Jeje Govinda Pasrah: Belum Rezeki
Kendati KPU Sulsel baru membuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Minggu (3/3/2024), tetapi masih ada waktu bagi KPU kabupaten kota menyelesaikan rekapitulasi suara tersebut hingga batas akhir yang ditentukan, yaitu 5 Februari 2024 pukul 00.00 WITA.
Sedangkan untuk masa rekap tingkat provinsi akan berlangsung sampai dengan 10 Februari 2024 pukul 00.00 WITA. Ia pun memastikan bahwa proses rekapitulasi di tingkat provinsi akan diselesaikan tepat waktu.
"Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengamanahkan khususnya pada pasal 413 bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir di tanggal 10," ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat dua peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Peraturan pertama berasal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Peraturan kedua berasal Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kalah di Pemilu, Dede Sunandar Banting Setir Jualan Es Teh, Ngaku Ikhlas Terima Kenyataan
Kesadaran masyarakat untuk kawal Pemilu meningkat
Tidak hanya KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian maupun TNI yang terlibat dalam pengawasan proses Pemilu 2024, berbagai kalangan masyarakat pun ikut menjaga keberlangsungan pemilu tahun ini.
Jusuf Sinaga, misalnya, warga asal Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, ini merasa perlu ikut mengawal suara hasil Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungannya.
”Ini kesadaran sendiri, sih. Sekecil apapun peran kita insya Allah itu bisa menentukan masa depan bangsa,” ujarnya.
Sependapat dengan Jusuf, warga Pondok Rajeg Cibinong, Bogor Sinta Wirdaningsih juga menganggap peran masyarakat sekecil apapun penting dalam untuk masa depan bangsa.
”Masyarakat punya peran penting dalam mengawasi hasil pemilu. Apalagi, agenda ini hanya dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” katanya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Caroline Paskarina, berpendapat bahwa tingginya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal proses rekapitulasi pemungutan suara memperlihatkan kesadaran yang meningkat untuk mendapatkan hasil Pemilu yang benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat.
”Gerakan ini penting untuk mengawal penyelenggaraan pemilu agar tetap luber jurdil, berintegritas, dan hasilnya sah,” ujar Caroline.