Find Us On Social Media :

Miris! Padahal Caleg DPR RI, Devara Putri Nekat Habisi Nyawa Indriana Dewi Gegara Cinta Segitiga, Kini Tersangka Dipecat dari Partai

By Mardyaning Christ Cahyarani, Selasa, 5 Maret 2024 | 11:29 WIB

Indriana Dewi (kiri), Devara (tengah) dan Didot (kanan)

Laporan Wartawan Grid.ID, Mardyaning Christ Cahyarani

Grid.ID - Seorang caleg DPR RI, Devara Putri kini tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi lantaran Devara nekat melakukan aksi bejat hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Dikutip dari laman Tribuntrend.com pada Selasa (05/03/2024) diberitakan seorang caleg DPR RI, Devara Putri tega menghabisi nyawa Indriana.

Kejadian ini terjadi lantaran keduanya terlibat cinta segitiga dengan seorang laki-laki yang sama yakni, Didot.

Diketahui Didot merupakan pacar dari Indriana dan Devara Putri.

Saat Devara mengetahui hubungan sang kekasih dan Indriana, Didot diminta untuk memilih diantara keduanya.

Hingga akhirnya Devara meminta Didot untuk menghabisi nyawa korban.

Untuk menghabisi nyawa korban, Didot meminta MR untuk membunuh korban di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Istrinya Hamil 8 Bulan, Suami Ini Kepergok Kumpul Kebo dengan Teman Kerja, Istri Sah Ngamuk Dengar Alasan Suami Main Serong!

Diketahui aksi nekat ini terjadi di dalam mobil Avanza dan jasad korban sempat dibawa berkeliling kota hingga 4 hari.

Pada akhirnya jasad korban dibuang ke salah satu jurang di Kota Banjar, tepatnya berada di belakang Tugu Gajah.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkap pelaku sudah berhasil diamankan pada selasa malam.

"Pelakunya kita tangkap Selasa malam," katanya.

Pihaknya juga mengungkap aksi pembunuhan nekat ini dilakukan lantaran Devara tak ingin sang kekasih bertemu kembali dengan Indriana.

"'Saya enggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Seterusnya terserah mau dibunuh atau apa, intinya saya gak mau dia ada di dunia ini'," kata Surawan menirukan ucapan Devara saat meminta Didot menghabisi korban.

Kini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan terjerap pasal 340,338,dan 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu dikutip dari laman Kompas.com, kini Devara harus menerima nasib dipecat dari partai.

Diketahui Devara bergabung dengan partai Garuda dan menjadi kader dan calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jawa Barat IX.

Baca Juga: Tak Habis Pikir, 2 Lansia di Jepara Perkosa Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Modus Pura-pura Jenguk Nenek Korban yang Lumpuh

"Perihal perkara itu, sudah kami cabut keanggotaannya (Devara)."

"Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika.

Meski demikian pihaknya mengaku kasus yang menjerat Devara tidak memiliki keterkaitan dengan partai.

(*)