Laporan dibuat oleh DF tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Namun, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, Edie Toet juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh pejabat bagian humas UP dengan inisial RZ (42) teregistrasi LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Edie diperiksa Polda Metro Jaya untuk laporan RZ pada Kamis (29/2/2024).
Oleh keduanya, Edie dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(*)