Find Us On Social Media :

Ngilu Abis! Istri di Sumatera Selatan Nekat Potong Alat Vital Suami Gegara Cemburu Pria Tersayang Nikah Lagi, Netizen Beri Dukungan

By Annisa Marifah, Selasa, 5 Maret 2024 | 13:29 WIB

Ngilu Abis! Istri di Sumatera Selatan Nekat Potong Kemaluan Suami Gegara Cemburu Pria Tersayang Malah Nikah Lagi, Netizen Beri Dukungan

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID -  Siapa yang tak sakit hati saat orang disayang malah mendua.

Wanita bernama Lisa (33) ini juga patah hatinya saat tahu suaminya Rian Hidayat (33) menikah lagi.

Cemburu melihat suaminya nikah siri, Lisa nekat melakukan aksi kriminal.

Melansir akun Instagram @folkrame pada Rabu (5/3/2024), beredar video penangkapan Lisa.

Lisa ditangkap setelah kabur ke Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Wanita ini jadi buronan karena aksi nekatnya memotong alat vital atau kemaluan sang suami saat sedang tidur.

Pemicunya adalah karena Rian Hidayat malah menikah siri padahal pelaku dan korban sudah menikah selama 12 tahun.

"Dia menikah lagi, perempuan itu sedang hamil," ungkap Lisa.

Baca Juga: Astagfirullah, Santri Pondok Pesantren di Jambi Dibully hingga Alat Vitalnya Terluka, Ayah Korban: Pelaku Nendang Kemaluan Anak Saya!

"Bukan sakit hati. Enggak menyangka selama 12 tahun berumah tangga sama dia, dia tega seperti itu," sambungnya.

"Waktu tidur, kalau dia sadar mana mungkin aku berani," lanjutnya.

Netizen pun memberikan dukungan ke Lisa.

"Istri sekarang metal-metal," tulis akun @lindawys.

"Tapi saya dukung ibu," tulis akun @nadhiraputri97.

"Bagus bu, puas biar tau rasa burungnya ilang coba istri siri masih mau gak kalo itunya gak ada, wanita cerdas ini namanya," tulis akun @giasmy_27.

"Aku support ibunya, emang harus digituin laki kurang ajar dan gak tau diri," tulis akun @fitruldewi.

Baca Juga: Virly Virginia Ngaku Disuruh Pegang Kemaluan Irwansyah Saat Jeda Syuting, Banyak Pemeran Lain yang Dilecehkan sang Sutradara

Melansir TribunJabar.id, Rian Hidayat telah dilarikan ke e RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.

Kondisi Rian Hidayat juga berangsur-angsur mulai membaik.

Sementara itu, Lisa dilaporkan oleh kerabat korban, Junaidi (47) ke Polsek Bayung Lencir.

Lisa terancam pasal kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*)