Edie dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(*)
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Prof. Edie Toet Hendratno jalani pemeriksaan atas dugaan kasus pelecehan seksual, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).
Edie dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(*)