Bahkan dirinya juga mengaku tak menyesal dengan apa yang terjadi.
"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," terangnya.
Diketahui Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/3/2024).
Selain Samsudin, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni FW (19) dan FK (14).
Keduanya memiliki tugas sebagai kameramen dan editor video.
Lebih mengejutkan, tujuan utama video tersebut dibuat ialah untuk memperoleh subscriber serta adsense.
"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara Samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujar Kabid Humas Polda jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Diketahui keuntungan berupa perolehan adsense dari video yang dibuat mencapai sekitar Rp 100 juta.
"Keseluruhan dari konten, dalam 1 bulan mendapatkan perolehan Rp 100 juta adsense," ujar Dirmanto.
Selain itu, tujuan lain dari pembuatan video ialah agar pengobatan tradisional yang dikelolanya semakin laris.
"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris, tambah laku, diminati banyak orang," terang Dirmanto.
(*)