Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Wulan Guritno akhirnya mencabut gugatannya terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, terkait kasus dana talangan Rp 396 juta.
Keputusan ini diambil lantaran keduanya telah berdamai dan telah mencapai kesepakatan.
Perdamaian ini pun terjadi setelah kuasa hukum kedua belah pihak berdiskusi secara intens hingga terjadi kesepakatan.
"Sebagaimana tadi yg disebutkan oleh hakim, alhamdulillah berkat doa temen-temen semua, persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai," kata kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
"Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno. Berkat doa temen-temen semua ini akhirnya juga bisa selesai dengan perdamaian," lanjutnya.
Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan bahwa Sabda telah membayarkan dana talangan tersebut ke Wulan Guritno.
Hanya saja nominal dana yang dibayarkan tidak sama dengan yang ada dalam gugatan Wulan.
"Pembayaran sudah tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. Maksudnya kita ambil tengah tengah lah, ibaratnya gitu," jelas Aditya.
Sayangnya, Aditya enggan menyebutkan nominal yang dibayarkan Sabda kepada Wulan.
Baca Juga: 6 Potret Wulan Guritno Tampil Seksi dan Memikat dalam Busana Serba Merah, ABG Aja Kalah!
Yang jelas, nominal tersebut telah disepakati oleh Wulan maupun Sabda.